Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris Dan Wakil Sekretaris
A. SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar Devisi.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
2. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
3. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar Devisi
4. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan Anggota, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan progam kerja dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
D. WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
2. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Harian maupun rapat Umum.
3. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
4. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Fungsi:
1. Membantu Sekretaris melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekretris melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu Sekretaris mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan Anggota, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekretaris membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Membantu Sekretaris mempersiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan progam kerja dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Membantu Sekretaris melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar Devisi.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
2. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
3. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar Devisi
4. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan Anggota, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan progam kerja dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
D. WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
2. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Harian maupun rapat Umum.
3. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
4. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Fungsi:
1. Membantu Sekretaris melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekretris melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu Sekretaris mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan Anggota, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekretaris membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Membantu Sekretaris mempersiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan progam kerja dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Membantu Sekretaris melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua.