Tugas Dan Tanggung Jawab Bendahara Dan Wakil Bendahara
A. BENDAHARA
Kewenangan
1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Mengkordinasi penarikan iuran jimpitan 5000 per minggu dan iuran lainnya, dengan para petugas2 sebagai berikut :
PETUGAS PENARIK JIMPITAN
a. Minggu 1 : Ayik, Mawis, Falah
b. Minggu 2 : Chamdhani, Ardi, Galih
c. Minggu 3 : Ari Selamet, Zamroni
d. Minggu 4 : Agus, Faizin, Fathur
e. Minggu 5 : Fauzi, Ali Mudi, Ruzad
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi, meliputi : Kas Jimpitan, iuran infaq rapat dan iuran lainnya.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
5. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua
B. WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
1. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Fungsi:
1. Membantu bendahara melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi, meliputi : Kas Jimpitan, iuran infaq rapat dan iuran lainnya.
2. Membantu bendahara melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membantu bendahara membuat laporan periodik keuangan organisasi.
4. Membantu bendahara melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
Kewenangan
1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Mengkordinasi penarikan iuran jimpitan 5000 per minggu dan iuran lainnya, dengan para petugas2 sebagai berikut :
PETUGAS PENARIK JIMPITAN
a. Minggu 1 : Ayik, Mawis, Falah
b. Minggu 2 : Chamdhani, Ardi, Galih
c. Minggu 3 : Ari Selamet, Zamroni
d. Minggu 4 : Agus, Faizin, Fathur
e. Minggu 5 : Fauzi, Ali Mudi, Ruzad
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi, meliputi : Kas Jimpitan, iuran infaq rapat dan iuran lainnya.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
5. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua
B. WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
1. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Fungsi:
1. Membantu bendahara melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi, meliputi : Kas Jimpitan, iuran infaq rapat dan iuran lainnya.
2. Membantu bendahara melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membantu bendahara membuat laporan periodik keuangan organisasi.
4. Membantu bendahara melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.