TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA DAN WAKIL KETUA

A. KETUA

Kewenangan

1. Menawarkan dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI SEKAK

Tanggung jawab

1. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan Rapat Anggota pada akhir masa khitmatnya ( Belum ada ketentuan masa khidmat )

Tugas Pokok

1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi

2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Pengurus Harian (ketua, waka, sekretaris, wasek, bendahara, waben, dan koordinator2 devisi ), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus.

3. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi

4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya

5. Bersama-sama Sekretaris / wasek menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.

6. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi

7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi

8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.

9. Mengoptimalkan fungsi dan peran koordinator2 devisi agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

 Fungsi:

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi

2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi

3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.

4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi SEKAK

5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi

6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab penuh kepada Organisasi SEKAK

B. Wakil Ketua

Kewenangan

1. Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang Divisi yang berada dalam pengurusannya.

a. Waka 1 dan dan Waka 3 Membidangi Devisi Humas dan Devisi Sosial

b. Waka 2 dan Waka 4 Membidangi Devisi Kesenian dan Ekonomi

Tanggungjawab

1. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas

1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.

2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya

3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya

4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.

Fungsi

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang Devisi pengurusan

2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang devisi pengurusan

3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang devisi pengurusannya

3. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi

4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi

5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua

Segala Kritik Dan Saran Bisa Disampaikan Melalui Komentar Atau Email Kami, Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Di www.sekak.or.id